KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarrammah meminta kepada seluruh pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya agar aktif menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pejabat wajib, aktif menyetorkan LHKPN kepada dinas terkait sebagai bentuk dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pejabat penyelenggara negara juga bersih dari KKN,” katanya Senin, (13/3/ 2023).
Dengan aktifnya pejabat menyetorkan LHKPN, bisa meminimalisir adanya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemerintah Kota Palangka Raya, karena dari LHKPN ini instansi terkait bisa melakukan penyelidikan, apakah harta dengan penghasilan seimbang.
“Apabila harta dan pendapatan tidak seimbang, maka patut dipertanyakan dan patut lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari mana asal harta pejabat tersebut, dengan pendapatan yang hanya sekian,”ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kalteng ini.
Untuk itu selaku Komisi A DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN.(THUR)
