HUKUM

Laporan Korban Permerkosaan Ditolak Polisi, Alasan: Belum Vaksin

KABAR KALIMANTAN 1, Banda Aceh – Makin aneh kinerja polisi pekan ini. Belum reda kasus Kapolsek setubuhi anak gadis tahanan, kini muncul kasus polisi tolak laporan korban pemerkosaan. Alasannya, korban belum divaksin.

Nasib tragis dialami seorang gadis korban pemerkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Gadis 19 tahun tersebut ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin. Saat itu korban didampingi oleh aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Kepala YLBHI Banda Aceh, Muhamad Kodrat mengatakan, “Korban pemerkosaan telah mengadu ke LBH langsung didampingi membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin, 20 Oktober 2021.”

Sebelum masuk gerbang Porlesta, petugas melarang masuk karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

“Meski awalnya ditahan dipintu gerbang, korban bersama kuasa hukum LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Porlesta setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin,” ujar Kodrat.

Menurut Kodrat, korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun saat di ruangan SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin. Akhirnya korban ditolak karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

“Tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat. Apalagi kasus yang dilaporkan cukup serius dan benar-benar berdampak langsung pada korban,” lanjut Kodrat menyayangkan.

Sementara itu Badan Bagian Oprasional Porlesta Banda Aceh AKp Wahyudi membenarkan adanya masyarakat yang mengaku korban percobaan pemerkosaan datang untuk membuat laporan.

Wahyudi juga mengakui adanya pertanyaan dari petugas soal sertifikat vaksin. Namun menurutnya pihaknya tidak serta merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Porlesta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

“Pada akhirnya petugas mengantar pelapor keruang bagian SPKT. Pelapor juga ditanyakan langsung oleh ketua SPKT mengenai duduk perkaranya, juga apakah kasusnya sudah diketahui oleh kepala desa setempat,” lanjutnya.

Wahyudi menyampaikan, efektif per 18 Oktober 2021, Porlesta Banda Aceh telah memberlakuakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat memasuki Porlesta. Aturan itu berlaku untuk seluruh personal Porlesta dan masyarakat yang datang.

Berbagai pihak menyayangkan sikap kaku polisi. Mereka seperti tidak bisa membedakan kasus yang urgen, atau biasa.

“Jika begitu, andaikan ada 2 orang saling bunuh di depan Polresta, apa iya polisi tetap diam setelah tahu kedua pelaku belum divaksin? Seperti pakai kacamata kuda saja,” ujar Irwansyah, warga Aceh Besar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!