Nasional

Lapor ke MKD, Willy: RUU PPRT Macet di Meja Puan!

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Kesabaran Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Willy Aditya mulai habis. Ia mengancam akan melaporkan Pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai menelantarkan draf RUU PPRT.

“Semoga pimpinan mendengarkan ini. Kalau tidak, terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga. Terpaksa pimpinan DPR kita laporkan ke MKD. Ini tidak pernah diproses,” ucap Willy dalam diskusi ‘RUU PPRT Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga’ secara virtual, Selasa (21/2/2023).

Willy mempertimbangkan akan mengambil langkah itu setelah surat-suratnya tidak kunjung digubris Pimpinan DPR. “Saya bersurat sudah 5 kali, meminta untuk diberikan waktu menjelaskan. Tidak pernah digubris,” katanya.

Willy mengaku kini draf rancangan beleid tersebut tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani. “Disampaikan oleh pimpinan masih tertahan di meja ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita,” ujar dia.

Willy mengaku draf RUU tersebut terkatung-katung. Padahal Baleg DPR telah merampungkannya sejak 2020, alias 2 tahun lebih. Politikus Nasdem itu menerangkan, dalam tata tertib DPR, pimpinan tidak sepatutnya menahan draf tersebut hingga 2 tahun lamanya.

“Pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up. Secara tata tertib, apa yang sudah diputuskan oleh AKD terkait tidak boleh ditahan oleh pimpinan, sudah 2 tahun lebih,” katanya.

Pihaknya pun mengaku merasa malu karena Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Namun pimpinan DPR tidak kunjung merespons pernyataan Jokowi tersebut.

Sebelumnya, Jokowi telah memerintahkan 2 menterinya, Menkumham Yasonna H Laoly dan Menaker Ida Fauziyah untuk melobi DPR agar segera membahas RUU itu.

“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

RUU PPRT itu sudah mandek di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.

Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus karena tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.

Disentil Mahfud dan JALA PRT

Menko Polhukam Mahfud MD menyentil DPR yang lama dalam membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga 19 tahun.

Ia membandingkan dengan pembahasan RUU lainnya yang hanya menelan waktu hanya sepekan dalam pembahasan di parlemen.
“Sebab itu, mari kita tunggu DPR agar lebih cepat. Ini sudah 19 tahun dibahas, sementara ada yang hanya seminggu selesai,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (12/2).

Terpisah, Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari-hari.

Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT Eva Sundari mengungkapkan sepanjang 2017 hingga 2022 sudah ada 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT. Mulai dari kekerasan dalam hal upah hingga fisik, psikis dan seksual.

“Angka dari JALA PRT 10-11 orang yang melaporkan kasus yang diderita PRT. Mulai dari ditipu agen, ditinggal di tengah jalan, disiksa, dan lain-lain,” kata Eva di Jakarta, Minggu (12/2).

“Dari rartusan kasus, hanya dua yang bisa ditindaklanjuti. Artinya kalau menunda satu hari itu membiarkan 10 sampai 11 korban tidak tertangani.”

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!