HUKUM

Lapas Sampit Tandatangani Putusan Pengadilan 30 Warga Binaan

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan berita acara (BA) hasil putusan pengadilan bagi 30 warga binaan pemasyarakatan setempat.

“Kami melaksanakan penandatanganan BA pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 30 warga binaan, dimana ini menjadi momen penting dalam memastikan putusan pengadilan terlaksana dengan tepat,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Selasa (17/12).

Gandung memimpin proses penandatanganan BA berlangsung dengan pengawasan ketat. Setiap tanda tangan yang tertera menjadi simbol langkah menuju kehidupan yang penuh harapan bagi warga binaan.

Ia menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah divonis dan dieksekusi atau dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan, Lapas Sampit melakukan penghitungan tanggal bebas bagi setiap warga binaan yang kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Setelah petikan putusan dan BA eksekusi kami terima dari pengadilan dan kejaksaan, kami menghitung tanggal bebas dari setiap warga binaan berdasarkan masa pidananya, ada yang enam bulan, delapan bulan dan lainnya,” jelasnya.

Para warga binaan mendengarkan dengan seksama pengumuman yang disampaikan petugas Lapas dengan raut wajah penuh tanya dan hati deg-degan.

Bagi mereka, pengumuman ini bukan hanya tentang tanggal bebas, tetapi tentang kesempatan baru untuk memulai hidup setelah masa hukuman yang penuh tantangan.

Dalam kegiatan itu pihak Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan kembali kepada warga binaan akan kewajiban dan larangan yang harus ditaati selama menjalani masa tahanan.

Suasana sedikit tegang saat warga binaan diingatkan bahwa setiap pelanggaran akan berpotensi menunda pembebasan mereka. Pesan ini disampaikan juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memitigasi potensi gangguan di dalam Lapas.

“Kami ingin setiap warga binaan memahami betul hak dan kewajiban mereka, serta menjalani masa tahanan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan hanya sekedar proses administratif, tetapi langkah penting dalam membekali warga binaan dengan pemahaman yang lebih dalam tentang perjalanan hidup mereka.

Pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang jelas diharapkan bisa membentuk warga binaan yang lebih siap menghadapi kehidupan setelah bebas.

Pihak lapas berkomitmen untuk mendukung mereka dalam proses reintegrasi sosial, memberikan mereka kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!