Kalimantan Tengah

KPU Kalteng Umumkan Syarat Pemenuhan Dukungan Perseorangan Pilkada

Foto - tiva

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengumumkan tahapan pendaftaran bagi bacalon yang berminat melalui jalur perseorangan pada pilkada serentak 27 November mendatang.

Pemenuhan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai 5-7 Mei. Sedangkan penyerahan dokumen persyaratan dukungan, untuk 8-11 Mei, dari pukul 08.00-16.00 wib, sedangkan pada 12 Mei hingga pukul 23.59 wib.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalteng Sastriadi didampingi dua komisioner, Harmain Ibrohim dan Dwi Sasono saat media gathering di Hotel Bahalap Palangka Raya, Minggu (5/5/2024).

Sastriadi menjelaskan untuk provinsi serta kabupaten/ kota sepuluh persen dari jumlah dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Namun Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas sebanyak 8,5 persen dari jumlah dukungan.

Untuk maju sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat disertai dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan.

Selain itu untuk jumlah sebaran pendukung untuk bupati dan wali kota, minimal 50 persen lebih kecamatan di kabupaten/kota, sedangkan untuk gubernur, tersebar di delapan kabupaten dengan minimal dukungan 193.512.

Formulir Syarat Dukungan yang diserahkan

a. Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN (diunduh melalui Silonkada)

b. Formulir jumlah dukungan menggunakan formulir Model

B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK (diunduh melalui Silonkada)

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan/atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

e. Formulir yang tertera pada poin c dan poin d dapat diunduh melalui laman: https://bit.ly/Formkada-Kalteng.

Pembukaan akses Silonkada

a. Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan mengajukan permohonan pembukaan akun Silon kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan formulir model pembukaan akses SILON.KWK-KPU dilampiri dengan KTP Elektronik.

b. Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan menunjuk admin/operator Silonkada menggunakan surat penunjukan.

c. Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan menunjuk penghubung menggunakan surat penunjukan.

Bakal paslon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan melalui laman: https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD. (tva)

 

 

 

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!