KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah siap menerima pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Tahapan pendaftaran dibuka mulai Selasa (27/8) pagi pukul 08.00 sampai Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB. Hal itu berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Senin (26/8).
Dia mengatakan pada hari terakhir Kamis (29/8), KPU Kalteng membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.
Dia menambahkan pada tahapan pendaftaran akan ada petugas KPU yang membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Bakal pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah formulir permohonan Silon partai politik.
Dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga melibatkan media massa dalam rangka menyebarluaskan informasi.
Sebagai bentuk konkret dari sinergi ini, KPU Kalteng menjalin kerja sama dengan media massa yang mencakup media cetak, elektronik, dan media daring.
Sastriadi juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah harus mengajukan pasangan calon dengan perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yaitu sebanyak 137.725 suara.
“Sebagai tambahan, jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tercatat 1.935.116 orang dan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.377.243 suara,” tambahnya.
Sumber: ANTARA
