KABAR KALIMATAN1, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah memberikan jaminan hak pilih bagi kelompok rentan pada pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
“Jaminan perlindungan hak pilih untuk kategori kelompok rentan sesuai dengan Peraturan KPU,” kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Rabu (30/8).
Peraturan KPU telah mengatur tentang pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Tujuannya pembentukan TPS khusus itu untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan hak pilih kelompok-kelompok rentan dan marjinal maupun disabilitas terpenuhi secara maksimal.
Sastriadi mengatakan selama ini pemilih di lapas dan rutan tidak semua mendapat surat suara. Tapi, mereka memilih dari sisa surat suara yang ada sehingga ada yang sepenuhnya memilih dan ada yang tidak kebagian.
“Maka dengan PKPU saat ini, KPU dapat membentuk TPS khusus. Dengan dibentuk TPS di sana, hak pilih mereka terjamin. Meski demikian, sejumlah syarat harus tetap terpenuhi dalam pembentukan TPS khusus ini,” katanya.
Untuk penyandang disabilitas, KPU juga akan memperhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, seperti membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam penggunaan hak pilih.
“Bagi penyandang disabilitas, memang tidak ada TPS khusus, tapi sesuai domisili. Namun, bila disabilitas ada yang butuh perlakuan berbeda, KPU juga menyiapkan bilik suara yang ramah sehingga memudahkan mereka menggunakan hak pilih,” kata Sastriadi.
Di sisi jumlah pemilih, sebelumnya KPU Kalteng telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.935.166 orang, terdiri atas 995.097 pemilih laki-laki dan 940.019 pemilih perempuan. Mereka tersebar pada 1.571 kelurahan/desa di Kalteng.
Para pemilih yang telah masuk DPT itu tersebar pada 136 kecamatan dari 14 kabupaten/kota. Dari seluruh kelurahan yang ada, KPU setempat menetapkan 7.830 TPS pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini terdapat sembilan orang bakal calon anggota DPD RI, kemudian ada 657 orang bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik yang bersaing memperebutkan kursi DPRD provinsi. (ANT)