KPU Kalsel Terima Seluruh Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD RI

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima seluruh dokumen perbaikan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024 yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi administrasi.

“Jadi, dari enam orang yang belum memenuhi syarat, semuanya telah menyerahkan berkas perbaikan,” kata Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Minggu (9/7).

Tenri menyebutkan keenam bakal calon itu, yakni Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati, Muhammad Hidayattollah, Muhammad Yamin, dan Sayed Umar Al-Idrus.

Dalam perbaikan itu, kata dia, mereka merevisi dokumen berkaitan dengan persyaratan seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nama yang harus sesuai dengan dokumen seperti ijazah, serta memperbarui foto.

Ia mengapresiasi respons para bakal calon menyelesaikan perbaikan sebelum berakhirnya tenggat waktu pada hari Minggu (9/7) ini.

Tahapan selanjutnya KPU kembali melakukan verifikasi berkas mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Setelah tahapan tersebut, kata Tenri, tak ada kesempatan perbaikan lagi bagi bakal calon anggota DPD RI. Dengan demikian, bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, otomatis gugur di tahapan pendaftaran.

“Berikutnya kami menetapkan daftar calon sementara (DPC) anggota DPD RI pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” ujar Tenri.

Diketahui ada sembilan orang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Kalsel untuk memperebutkan empat kursi anggota DPD pada Pemilu 2024.

Selain enam orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tiga lainnya yang telah memenuhi syarat, yakni Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria, dan Nanik Hayati. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *