KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menyosialisasikan aturan kampanye agar dipatuhi pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Kalsel yang bertarung di Pilkada 2024.
“Dengan sosialisasi ini harapannya tidak ada lagi bentuk pelanggaran terjadi mengingat semuanya sudah mengetahui aturan main,” kata Anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa di Banjarmasin, Senin (23/9).
Sejumlah ketentuan terbaru pun disampaikan Fahmi merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Di antaranya kampanye rapat umum dilaksanakan boleh kapan saja dari rentang waktu masa kampanye selama 60 hari mulai 25 September sampai 23 November 2024 yakni sebanyak dua kali.
Sedangkan pada Pilkada 2020 lalu, kampanye rapat umum hanya boleh dilaksanakan pada 14 hari terakhir masa kampanye.
“Untuk pilgub masing-masing paslon diberikan jatah sebanyak dua kali untuk melaksanakan kampanye akbar, sementara pemilihan bupati dan walikota diberikan satu kali kampanye akbar,” jelasnya.
Begitu juga lokasinya, KPU membebaskan paslon memilih tempat dan waktunya berbeda dengan Pilkada 2020 yang ditentukan KPU.
Berkaitan kampanye di media massa dibatasi hanya selama 14 hari dan khusus di media cetak dan elektronik sesuai aturan yang baru semuanya menjadi kewenangan KPU.
Sedangkan media daring peraturan tersebut tidak berlaku sehingga paslon dapat melakukannya secara langsung tanpa harus difasilitasi oleh KPU.
Diketahui KPU Kalsel telah menetapkan dua pasangan calon Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2024 yakni pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan serta pasangan Muhidin dan Hasnuryadi.
Muhidin yang saat ini sebagai Wakil Gubernur Kalsel berstatus petahana sehingga harus cuti dari kedinasan dengan menanggalkan semua fasilitas negara selama masa kampanye.
Sumber: ANTARA