KABARKALIMANTAN1, Bengkayang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, yakni Kecamatan Jagoi Babang dan Dusun Sebujit, Kecamatan Siding.
“Kegiatan yang dilakukan bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Heribertus di Bengkayang, Sabtu (13/6/2026).
Ia mengatakan wilayah perbatasan menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih karena memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah lain.
“Wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan negara yang harus mendapatkan pelayanan kepemiluan yang sama. Karena itu, KPU Bengkayang turun langsung untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat telah terdata dengan baik sehingga hak pilih mereka tetap terjamin,” ujarnya.
Menurut dia, akurasi data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Ia menambahkan keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera dilaporkan.
Heribertus menegaskan KPU Bengkayang berkomitmen menghadirkan layanan kepemiluan hingga ke daerah terluar dan wilayah perbatasan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Bengkayang Mujidi mengatakan kegiatan Coktas PDPB difokuskan pada pencocokan kondisi riil di lapangan dengan data yang dimiliki KPU.
“Melalui kegiatan ini kami memastikan setiap perubahan data pemilih dapat terakomodasi dengan baik, mulai dari pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, perubahan status kependudukan, hingga pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia. Tujuannya agar data pemilih yang dimiliki KPU selalu valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mujidi.
Ia menjelaskan Jagoi Babang dan Dusun Sebujit dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Coktas karena merupakan kawasan perbatasan yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam pelaksanaannya, petugas KPU berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat untuk memperoleh informasi yang akurat terkait kondisi kependudukan terkini.
“Pendekatan langsung kepada masyarakat juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi mengenai pentingnya menjaga dokumen kependudukan sebagai dasar pemenuhan hak pilih,” ujarnya.
Mujidi berharap pelaksanaan Coktas PDPB di Jagoi Babang dan Dusun Sebujit dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih sehingga mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, inklusif, dan berintegritas.
Sumber : ANTARA



