KABARKALIMANTAN1,PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekrutmen sumberdaya manusia (SDM) Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran PPK sejak 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Sedangkan PPS dari 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023.
Untuk itulah KPU Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc kepada tokoh masyarakat, agama, akademisi dan insan pers di Hotel Aquarius Palangka Raya, Jumat (4/11/2022).
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menjelaskan, ada yang berbeda dengan pendaftaran Badan Adhoc pada Pemilu kali ini, karena dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Jadi pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id. Kita berharap mendapatkan SDM sesuai yang diinginkan, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya saat rekrutmen di beberapa daerah kekurangan SDM sehingga diperpanjang,”ujar Harmain.
Setelah nanti terbentuk Badan Ad Hoc KPU, akan dilanjutkan pembentukan Petugas Pemuktahiran Pemillih (Pantarlih) sebanyak jumlah TPS yakni 8424, pada 26 Januari hingga 8 Februari 2023.
“Kita berharap petugas-petugas kita ingin makin lebih baik. Karena itu inputnya kita harapkan lebih bagus lagi. Mari kita bersama-sama bergabung di Badan Adhoc KPU,”ucapnya.
Sementara itu Anggota KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi menyampaikan salah satu syarat penting yang harus diperhatikan oleh pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu, agar memastikan dirinya tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Untuk itu hendaknya pelamar terlebih dulu memeriksa di infopemilu.kpu.go.id lalu klik cek anggota parpol, masukan NIK lalu klik cari. Jika ada nama pelamar terdaftar sebagai parpol, padahal bukan anggota parpol, segera lapor ke KPU setempat.