POLITIK

Kotim Raih Penghargaan Tertinggi Indeks Reformasi Hukum

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meraih penghargaan sebagai peraih nilai tertinggi Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Penghargaan ini bukti nyata komitmen kami memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Pintar Simbolon di Sampit, Jumat (23/5).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Muhammad Mufid.

Kotim unggul atas kabupaten/kota lain se-Kalteng dalam penilaian IRH tersebut, menunjukkan komitmen daerah itu dalam melakukan reformasi di bidang hukum dan regulasi daerah.

“Ke depan, Pemkab Kotim akan terus berbenah agar setiap produk hukum yang diterbitkan benar-benar tepat guna, tidak tumpang-tindih, dan mudah dipahami publik. Kami juga berupaya memastikan layanan bantuan hukum bagi warga semakin mudah diakses,” katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Muhammad Mufid mengapresiasi konsistensi Pemkab Kotim.

Menurut dia, capaian Kotim ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum. Dia berharap, prestasi Kotim bisa menginspirasi daerah lain untuk memperkuat tata kelola regulasi masing-masing.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham menjadi kunci dalam memastikan kebijakan di daerah selaras dengan hukum yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Penilaian IRH mencakup empat variabel utama. Penilaian pertama yaitu koordinasi harmonisasi regulasi. Variabel ini mengukur seberapa kuat koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi peraturan di daerah agar selaras dengan regulasi di tingkat lebih tinggi .

Penilaian kedua, review dan deregulasi aturan yakni mendorong evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan daerah dan melakukan deregulasi meliputi pencabutan atau penyederhanaan aturan yang tidak relevan atau tumpang-tindih berdasarkan hasil reviu.

Penilaian ketiga, penyederhanaan regulasi yakni menilai upaya penyederhanaan atau simplifikasi regulasi pada setiap jenjang, sehingga aturan yang ada lebih ramping dan mudah dipahami tanpa mengurangi substansi hukum

Penilaian keempat, kompetensi perancang hukum yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan atau legal drafter di pusat maupun daerah, agar produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas.

“Prestasi ini mencerminkan tekad pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan melayani,” demikian Mufid.

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!