KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan penguatan regulasi penerapan nilai-nilai budaya lingkungan hidup di sekolah karena sangat positif bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa (1/7), mengatakan, selama ini berbagai program dijalankan guna mendorong peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan terlibat dalam upaya menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.
“Berbagai program tersebut seperti Adiwiyata, kantin sehat, bank sampah, pengurangan sampah plastik, penanaman pohon dan lainnya,” katanya.
Peserta didik juga disarankan membawa air sendiri dari rumah menggunakan botol air. Jika habis, sekolah diminta menyiapkan galon air isi ulang sehingga peserta didik tidak membeli air kemasan plastik.
Program ini terus dijalankan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak yang ada di setiap satuan pendidikan. Harapannya, semua merasa peduli sehingga bergerak bersama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan lestari.
Dinas Pendidikan juga tidak henti-hentinya mengingatkan dan mengajak pihak sekolah untuk terus mewujudkan sekolah berwawasan lingkungan. Ini sangat penting untuk memberi pemahaman serta membudayakan cinta lingkungan bagi peserta didik.
“Kami berterima kasih juga kalah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) juga turut mengedukasi masalah ini ke sekolah-sekolah. Kami juga mendukung DLH menegur kalau ada kantin yang bandel dan tidak berpartisipasi dalam masalah lingkungan,” katanya.
Selanjutnya, Pemkab Kotim mewajibkan seluruh sekolah melakukan kegiatan menggugah kepedulian dan budaya lingkungan hidup dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Belum lama ini dilakukan rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota untuk perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, salah salah satunya melalui pendidikan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 — tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup, merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi, dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Pendidikan lingkungan hidup dapat diwujudkan dalam Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Harapannya upaya dengan menyasar para pelajar serta tenaga pendidik dan kependidikan ini bisa membawa dampak positif.
Salah satu upaya yang dilakukan di tingkat kabupaten saat ini, adalah menyusun Peraturan Bupati tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.
Regulasi ini diharapkan mampu mengatur aspek-aspek lokal dan penting dalam pelaksanaan aksi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan terkait.
Sumber: ANTARA