KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melaksanakan sejumlah program dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayahnya termasuk 37 desa maupun kelurahan yang masuk kategori rawan narkoba.
“Berdasarkan pemetaan daerah rawan narkoba pada 2023, tercatat 37 desa/kelurahan di Kotim rawan narkoba. Fakta ini sangat memprihatinkan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin (12/8).
Dalam upaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Pemkab Kotim telah melakukan sejumlah program pencegahan dan pemberantasan. Seperti, penerbitan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pembentukan tim terpadu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai keputusan bupati. Pembentukan Tim Satgas P4GN di masing-masing satuan organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan perusahaan.
Penetapan desa/kelurahan bersih narkoba (Bersinar) di setiap kecamatan, serta penetapan tiga sekolah Bersinar dan tiga perusahaan perkebunan Bersinar di Kotim pada 2024.
“Selain itu, kami telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, ASN, serta melakukan tes urine,” tambahnya.
Namun, dengan permasalahan narkoba sangat kompleks, menurut dia, Kotim membutuhkan lembaga yang lebih besar untuk membantu melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Lembaga yang dimaksud adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Selama ini, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar pembentukan BNNK Kotim dapat terealisasi.
Salah satunya dengan menghibahkan tanah dan gedung sebagai kantor BNNK Kotim, serta mengalokasikan dana hibah setiap tahunnya, termasuk Rp1 miliar pada 2024. Namun adanya moratorium pembentukan organisasi vertikal dari Kemenpan RB masih menjadi hambatan.
Sementara itu, daerah-daerah di Kotim yang masuk dalam kategori rawan narkoba pada 2023 terbagi atas tiga kategori, yakni kategori waspada sebanyak 27 desa/kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan, kategori siaga sebanyak lima desa/kelurahan tersebar di tiga kecamatan dan kategori bahaya sebanyak lima desa/kelurahan yang terbagi di dua kecamatan.
Sumber: ANTARA