Kotim inventarisir PBG-SLF dukung Program Satu Desa Satu TK/PAUD

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mulai menginventarisir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam rangka mendukung suksesnya Program Satu Desa Satu TK/PAUD.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rihel di Sampit, Jumat mengatakan, terkait hal itu para pengelola satuan pendidikan TK/PAUD di desa diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan dalam rangka penerbitan izin operasional.

“Sebagai dasar hukum untuk operasional TK/PAUD dalam rangka mendukung Program Satu Desa Satu TK/PAUD, kami harap pihak terkait mempercepat proses PBG dan SLF,” katanya.

Berkaitan ini Pemkab Kotim juga telah menggelar sosialisasi percepatan proses PBG dan SLF untuk TK/PAUD di desa 2024 melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim. Tujuannya mengumpulkan informasi terkait proses bisnis PBG dan SLF dalam rangka izin operasional TK/PAUD di desa.

DCKTRP Kotim berinisiatif berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa perangkat daerah, memberikan informasi tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin operasional bagi TK/PAUD sehingga dapat beroperasi dengan baik.

Rihel menjelaskan, PBG dan SLF adalah salah satu implementasi Undang-Undang Cipta Kerja sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaksanakan secara online. PBG dan SLF memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangunan gedung.

PBG memastikan konstruksi gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan keamanan konstruksi yang telah ditetapkan, sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat digunakan sesuai fungsinya.

“PBG dan SLF tidak hanya penting dari segi kepatuhan terhadap peraturan tetapi juga berperan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan pengguna bangunan gedung,” ujarnya.

Dengan memperoleh PBG dan SLF pemilik gedung dapat menghindari konsekuensi hukum, meningkatkan nilai properti dan menjaga reputasi baik terkait dengan keselamatan dan keamanan bangunan, sehingga wajar PBG dan SLF dipersyaratkan untuk mendapatkan izin operasional TK/PAUD.

PBG dan SLF sebagai jaminan bahwa bangunan TK/PAUD aman dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya, memastikan anak-anak dapat bersekolah dan belajar dengan aman dan layak, serta tidak kalah penting, adanya TK/PAUD di setiap desa juga merupakan upaya menanggulangi stunting.

Dalam praktiknya pengurusan PBG dan SLF perlu dilengkapi beberapa dokumen administrasi, antara lain dokumen tanah dan bangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KPPR) dan pernyataan pengelolaan lingkungan yang harus diproses melalui aplikasi Sicantik.

Sehubungan dengan ini, aparatur desa diminta untuk membantu pihak TK/PAUD dalam mengurus PBG dan SLF. Hal penting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses PBG dan SLF adalah penggunaan dana desa atau APBDes.

Sesuai peraturan yang berlaku tidak ada retribusi yang ditagihkan atas proses PBG dan SLF terhadap bangunan milik pemerintah. Kecuali, jika bangunan yang diajukan dalam proses PBG dan SLF adalah milik swasta atau yayasan non pemerintah, maka ada tagihan retribusi.

“Oleh karena itu saya harap pihak desa, yayasan atau kepala sekolah agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya terkait dalam proses PBG dan SLF ini,” demikian Rihel.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *