Kotawaringin Timur Sediakan Rumah Singgah untuk Tangani PPKS

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyediakan fasilitas rumah singgah untuk menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di daerah setempat.

“Rumah singgah merupakan salah satu kebutuhan mendesak, dikarenakan tingkat perekonomian dan pembangunan Kotawaringin Timur cukup maju dan pesat, sehingga juga disertai munculnya masalah sosial,” kata Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Selasa (12/12).

Kondisi ini membuat banyak pendatang yang masuk ke wilayah setempat. Ada pendatang yang bersifat investor, yakni membawa uang untuk membuka usaha dan berinvestasi, namun ada pula yang menyebabkan dampak sosial bagi daerah, misalnya gelandangan, pengemis, dan orang terlantar.

Untuk mengatasi dampak sosial tersebut pemerintah daerah pun telah lama merencanakan menyediakan rumah singgah dan akhirnya pada 2023 bisa dianggarkan serta difungsikan.

“Dengan adanya rumah singgah ini misalnya ada warga yang ingin bepergian ke Jawa sementara, jadwal kapalnya tidak tepat waktu, sedangkan uang mereka pas-pasan untuk menyewa penginapan, sambil menunggu kedatangan kapal mereka bisa tinggal di rumah singgah ini jadi tidak perlu sampai terlantar di pelabuhan atau pinggir jalan,” tuturnya.

Halikinnor melanjutkan fasilitas yang disediakan di rumah singgah sudah cukup baik bahkan bisa disamakan dengan losmen. Rumah singgah itu sudah tersedia kamar lengkap dengan kasur dan bantal, juga dapur, kamar mandi hingga mushola. Ke depannya pemerintah daerah juga akan meningkatkan fasilitas secara bertahap.

Rumah singgah tersebut berlokasi di Jalan S Parman. Bangunan ini sebelumnya digunakan untuk Kantor Pengadilan Agama Sampit, kemudian lama kosong hingga diputuskan direnovasi untuk digunakan menjadi rumah singgah.

Hanya saja rumah singgah ini belum bisa untuk menampung orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Lantaran, ODGJ membutuhkan perawatan dan dokter sedangkan di rumah singgah belum disediakan pelayanan seperti itu, sehingga sementara ODGJ masih ditangani di rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur Wiyono mengatakan rumah singgah ini merupakan program prioritas Bupati Kotawaringin Timur dalam menangani masalah sosial.

Sekaligus menjadi inovasi Dinas Sosial dalam mengoptimalkan penanganan PPKS yang nantinya berkolaborasi dengan dinas terkait, seperti Satpol PP, rumah sakit dan Dinas P3P2KB.

“Rumah singgah ini untuk membantu kebutuhan orang-orang terlantar, disabilitas pengemis, hingga orang yang putus kerja dan ingin kembali ke kampung halamannya bisa singgah ke tempat ini,” ucapnya.

Namun, Wiyono menyampaikan bagi orang yang menginap di rumah singgah diberikan batas waktu maksimal tiga hari. Kecuali, bagi orang yang menunggu hasil asesmen dari Dinas Sosial.

Contohnya, gepeng hasil razia bersama Satpol PP yang kemudian dilakukan asesmen dengan cara menghubungi pihak keluarga maupun Dinas Sosial dari daerah asal gepeng tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan dikembalikan ke daerah asalnya.

Untuk renovasi eks bangunan Kantor Pengadilan Agama Sampit menjadi rumah singgah itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelontorkan anggaran Rp728.605.237.

Rumah singgah itu memiliki luas bangunan 400 meter persegi dengan luas lahan 35 x 25 meter. Rumah singgah Kotawaringin Timur memiliki total delapan ruangan yang dapat menampung hingga 30 orang. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *