KABAR KALIMANTAN1, Kotawaringin Timur – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendukung Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang terus meningkatkan kualitas sumber daya perangkat adat guna mencegah kesalahan dalam penerapan hukum adat.
“Ini sangat penting sekali supaya apa yang dilakukan DAD ini betul-betul sesuai dengan hukum adat dayak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan juga tidak bertentangan dengan hukum nasional atau hukum positif,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (23/6).
Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim menyebutkan salah satu upayanya adalah melalui pelaksanaan bimtek yang bertujuan agar perangkat adat dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam melaksanakan tugas secara profesional.
Hal yang tidak kalah penting dan ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan beberapa pasal yang ada pada Perjanjian Tumbang Anoi yang menjadi dasar penting dalam hukum adat Dayak.
Ia mengajak seluruh pengurus maupun anggota DAD tingkat kabupaten, kecamatan, damang, dan mantir serta Batamad agar lebih mengutamakan realisasi program pelestarian budaya lokal supaya generasi selanjutnya dapat mewarisi dan menyosialisasikan budaya serta kearifan lokal di tengah masyarakat Kotim.
Selain itu, kata dia, ada istilah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung yang perlu disosialisasikan di tengah masyarakat Kotim yang majemuk.
“Hal ini agar tetap bersatu demi persatuan dan kesatuan tanah air yang kita cintai ini,” tuturnya.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat kelembagaan adat ini, baik itu damang, mantir, maupun pengurus lainnya, karena sesuai dengan aturan masing-masing punya peran dan tugasnya.
Beberapa waktu lalu, kata dia, sempat terjadi keributan mengenai hasil putusan mantir mengenai sengketa lahan yang dinilai menyalahi aturan adat, bahkan pernah ada perselisihan terkait dengan penggunaan ritual yang tidak pada peruntukannya.
Hal-hal demikian menjadi motivasi pihaknya untuk terus meningkatkan kompetensi pemangku adat agar ke depan ketika membuka majelis kerapatan mantir oleh damang selaku hakim adat tidak akan menuai persoalan karena sudah sesuai dengan prinsip dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber: ANTARA