KABARKALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan agenda Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah, berlangsung di ruang Rapat Gabungan, Jumat( 26/5/ 2023).
Dalam rapat ini dipimpin oleh H.Darwandi, SH. MH didampingi Algrin Gasan, S.Hut, hadir juga Asisten III Setda Kabupaten Kapuas, Kepala BKSPDM, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Setdakab Kapuas.
Kepada awak media sesuai rapat, Darwandie mengatakan adanya wacana keinginan Pemerintah Daerah untuk melakukan Penggabungan atau Regrouping beberapa organisasi Perangkat Kerja Daerah rohnya itu bermuara dari adanya perda No.1 tahun 2022, yang diimplementasikan melalui Perbup No.68, ini menjadi buah simalakama bagi kita ketika ini tidak dilaksanakan, karena perda itu sudah ditetapkan tahun 2022.
Secara prinsip menurut Darwandi memang Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan, apabila dilihat sebelumnya berjalan normal saja.
“Namun kita tidak menafikan dengan adanya Perda No.1, adanya keinginan melakukan (Regrouping) atau penggabungan. Prinsipnya, penggabungan ada 2 (dua) sisi, apakah dia pada posisi prinsip merampingkan struktur, sehingga melakukan efisiensi Anggaran itu. Tapi disisi lain ketika terjadi perampingan struktural maka nanti posisi jabatan akan ramping juga,”terang politisi PPP ini.
Dijelaskannya dengan adanya Perampingan Struktural ini maka akan ada pejabat Eselonering nanti yang kembali tidak mendapatkan jabatan. ini juga harus di pertimbangkan.
Kalau dilihat dari sisi Anggaran kalau dikurangi dengan alasan untuk penghematan berarti beban kerja target kinerja juga berkurang, maka yang jadi korban adalah pelayanan kepada masyarakat, tentu perhitungannya harus matang.
“Oleh karena itu Komisi II akan melakukan pengawasan terhadap hal ini. Meskipun kata Darwandi sebenarnya sudah diambang pintu karena Perda sudah dan Perbup sudah tinggal pengumuman peresmiannya saja,” ujarnya.
Ia berharap, didalam rapat ini merekomendasikan, kalau memang perlu bisa melakukan revisi terhadap Perda No.1 tahun 2022.
“Kalaupun itu tidak bisa terjadi dalam waktu yang singkat ini, tentu Perbup harus mempertimbangkan dalam posisi struktur organisasi,”pungkasnya (Sfy)