KLHK: UU KSDAHE Tidak Akan Hambat Akses Legal Masyarakat Hukum Adat

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa revisi dari Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat.

Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis (19/9), Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tidak akan berpengaruh terhadap penetapan wilayah hutan adat yang dilakukan selama ini lewat perhutanan sosial.

“Jadi kalau menurut saya tidak ada hambatan untuk akses legal masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 32 ini justru dikuatkan di kawasan konservasi,” katanya.

Mengenai keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, dia mengatakan isu tersebut dapat diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari UU yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024.

Bambang menjelaskan, peran serta masyarakat tertuang dalam Pasal 37 yang di dalamnya juga menyebut pelibatan masyarakat hukum adat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi tidak ada hambatan, justru semakin jelas nanti di PP yang akan dikeluarkan,” kata Bambang.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengatakan akan mengajukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 32 Tahun 2024, menurut unggahan media sosial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 18 September 2024.

Permohonan itu rencananya akan didaftarkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), WALHI dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pada kamis (19/9).

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *