KABARKALIMANTAN1, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat, karena ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan standar budi daya.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11 dan 12 Juni 2026 lalu, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perikanan budidaya yang berkelanjutan dan sejalan dengan prinsip ekonomi biru,” kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto dalam keterangannya di Pontianak, Selasa (16/6/2026).
Dia mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” tuturnya.
Bayu menjelaskan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis di beberapa lokasi tambak yang menjadi objek pengawasan.
Pada lokasi tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, ditemukan indikasi belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, belum mengantongi Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), serta belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, dua lokasi proyek PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, tepatnya di Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau, juga ditemukan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.
Khusus di Dusun Merbau, petugas juga menemukan penggunaan obat-obatan ikan yang tidak terdaftar pada KKP, yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas hasil budi daya maupun lingkungan sekitar.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP yang berlokasi di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi serta menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi di KKP.
Bayu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan dan standar budi daya merupakan syarat mutlak dalam pengembangan industri udang nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Ia menyayangkan masih ditemukannya penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar karena dapat berdampak terhadap keamanan pangan, kualitas produk ekspor, serta keberlanjutan lingkungan perairan.
“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budi dayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” ujarnya.
Menurut Bayu, sektor budi daya udang saat ini menjadi salah satu andalan peningkatan produksi perikanan nasional dan ekspor hasil kelautan.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh aktivitas budi daya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah agar produk yang dihasilkan mampu bersaing di pasar global.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan supervisi terhadap seluruh lokasi usaha yang dikenakan penghentian sementara operasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan bentuk sanksi administratif yang akan diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan jajaran PSDKP Pontianak.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha perikanan budi daya akan terus diperkuat guna memastikan pengembangan sektor perikanan nasional berjalan sesuai prinsip ekonomi biru yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, memperkuat kualitas produk perikanan nasional, serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan perairan yang menjadi penopang utama industri budi daya udang di Indonesia.
“Melalui pengawasan yang konsisten, KKP berharap industri budi daya udang dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,” katanya.
Sumber : ANTARA



