KKI Warsi Latih Aparat Desa Membuat Rancangan Naskah Hukum

KABAR KALIMANTAN1, Tanjung Selor – Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi melatih perangkat desa, BPD, lembaga adat, dan lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Malinau, membuat rancangan naskah hukum (legal drafting).

“Kami memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, pokok, dan fungsi mereka, sekaligus meningkatkan kemampuan menyusun peraturan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kartika AHK dari KKI Warsi di Malinau, Kamis (26/9).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni 24-25 September 2024, berpusat di Desa Long Pada.

KKI Warsi optimistis pelatihan ini memberikan bekal yang cukup bagi para perangkat desa untuk menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel.

Salah satu fokus utama pelatihan ini adalah penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Menurut Kartika, Perdes sangat penting bagi desa, karena berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Peraturan Desa yang baik adalah yang disusun secara partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah setempat,” kata Kartika.

Desa Long Pada yang mayoritas penduduknya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan, khususnya gaharu, menjadi salah satu contoh kasus yang dibahas dalam pelatihan.

Kepala Desa Long Pada Roni Kirut, mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan gaharu seringkali menjadi kendala dalam upaya pelestarian sumber daya alam tersebut.

“Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap dapat segera menyusun Perdes yang mengatur tentang pengelolaan gaharu secara berkelanjutan,” ujar Roni.

Melalui pelatihan ini, aparatur desa di Kecamatan Sungai Tubu diyakini bisa membuat peraturan desa yang berkualitas dan mampu menyusun Perdes yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.

Selain itu, juga mampu mengelola sumber daya desa secara berkelanjutan. Khususnya bagi Desa Long Pada, pelatihan ini diyakini dapat memberikan solusi dalam pengelolaan sumber daya gaharu.

“Proses penyusunan Perdes yang melibatkan masyarakat akan meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap peraturan desa,” kata Jimmy Sakai, Camat Sungai Tubu.

Muhammad Alfindo, fasilitator KKI Warsi optimistis pelatihan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sungai Tubu.

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *