KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara langsungkan pelaksanaan forum konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045.
“Diharapkan kegiatan ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni dan hanya menggugurkan kewajiban adanya forum konsultasi publik,” kata Pj Bupati Muhlis dalam sambutannya yang disampaikan Pj Sekda Jufriansyah pada konsultasi Konsultasi Publik RPJPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2045, di aula BappedaLitbang, Selasa (12/12).
Dikatakannya, RPJPD Kabupaten Barito Utara merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Menurut Pj Sekda penyusunan RPJPD 2025-2045 memperhatikan setiap tahapan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 (dimana penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) periode sebelumnya berakhir).
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini, turut menyambut baik dengan adanya RPJPD dikarenakan guna mematangkan kemajuan dan perkembangan daerah memerlukan jangka waktu yang tidak terkira, adanya RPJPD ini juga dirasa dapat memberikan waktu efisien untuk melakukan perencanaan pembangunan wilayah Barito Utara kedepan.
Juga diharapkannya peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu berkembangnya daerah, dengan turut bergotong royong membangun daerah bersama visi dan misi pemerintah, kita harapkan hasilnya juga akan lebih baik.