Ketua Dewan Barut Apresiasi Bimtek Terkait Tanda Tangan Elektronik

KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Dinas Kominfo Sandi Kabupaten Barito Utara (Barut) pada beberapa waktu lalu melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait tentang tanda tangan elektronik (TTE) yang berlangsung di gedung DPRD setempat.

Pada kegiatan bimtek TTE tersebut turut diikuti ASN lingkup Pemkab Barito Utara dan undangan lainnya dimana juga mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini.

Menurut Ketua DPRD, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini memiliki empat tujuan, yaitu manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.

“Salah satu komponen pendukung SPBE dalam konsep Reformasi Birokrasi yang telah digalakkan sejak lama ialah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE),” kata Hj Mery.

Ia juga mengatakan dimana pada era transformasi digital yang juga sedang kita arungi bersama saat ini, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.

“Dibandingkan tanda tangan basah, banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi ini,” jelas Hj mery.

Dijelaskannya juga bahwa tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain yang memakan waktu berhari-hari.

“Dengan adanya TTE tersertifikasi ini, dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara,” terangnya

Lanjut Hj Mery Rukaini, saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *