KABAR KALIMANTAN1, Balikpapan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua orang bandar sabu yang merupakan residivis narkoba, serta 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika lainnya dengan barang bukti 242,25 gram sabu-sabu sepanjang 2025.
“Kami tangkap dua residivis dengan kasus yang sama, berperan sebagai bandar dengan barang bukti 115 gram sabu-sabu,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya di Balikpapan, Kamis (6/2).
“Keduanya berada di wilayah Balikpapan Barat, dan dominasi peredaran sabu di kecamatan itu,” tambahnya.
Kedua residivis tersebut baru bebas dari tahanan pada 2024, dan menjadi target operasi (TO) yang dipantau secara intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.
Periode Januari 2025, kata dia, personel juga menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti 127,25 gram sabu-sabu.
Kasus narkoba yang terungkap tersebut dari 20 laporan polisi (lp) dengan rincian 13 di Satresnarkoba Polresta dengan 14 tersangka, serta tujuh lainnya di Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta setempat dengan jumlah 10 tersangka.
Kasus narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polresta Balikpapan sepanjang tahun ini, didominasi jenis sabu-sabu untuk jenis lainnya seperti ganja dan obat-obatan masih nihil.
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita tersebut apabila dikonservasi ke rupiah diperkirakan bernilai Rp363 juta, menurut dia, dapat menyelamatkan 1.200 masyarakat dari dampak sabu-sabu.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia menimpali lagi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada dan laporkan jika ketahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal,” katanya.
Polresta Balikpapan secara konsisten dan masif untuk memberantas narkoba merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di seluruh wilayah hukum di kota yang dikenal Kota Minyak itu, demikian Bangkit Danajaya.
Sumber: ANTARA
