KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Aturan tersebut akan berlaku sejak Januari 2023 dan 2024.
Diteken pada 14 Desember 2022,
aturan tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.
Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, membenarkan kabar tersebut. Kebijakan kenaikan tarif CHT nantinya akan berimbas pada naiknya harga rokok di masyarakat.
Ia mengatakan rata-rata kenaikan CHT sebesar 10 persen dan diatur selama dua tahun, yaitu 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terdiri untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP).
“Selain cukai hasil tembakau, kenaikan tarif juga akan berlaku untuk rokok elektronik,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Firman menegaskan, kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan empat aspek dasar. Seperti aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Kenaikan tarif CHT telah dibicarakan dan dibahas dengan DPR RI.
Cukai selain berkaitan dengan penerimaan negara juga bermaksud membatasi konsumsi masyarakat dan mengarah kepada kesehatan. Kemudian untuk menurunkan peredaran rokok ilegal sehingga meningkatkan dari sisi penerimaan cukai dari rokok.
“Dampak dari kenaikan tarif cukai ini lebih kepada inflasi terbatas karena kenaikan harga rokok,” tuturnya. (TING)