HUKUM

Kena OTT KPK, Harta Yana Mulyana Terancam Dirampas Negara?

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Isu perampasan aset mulai masuk ke ranah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Jumat (14/4/2023).

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, naskah draf rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah selesai dan segera dikirimkan ke DPR.

Ia juga memastikan para menteri dan kepala lembaga negara terkait sudah menyetujui substansi dalam draf RUU tersebut. Hal itu juga telah diminta secara khusus oleh Presiden Joko Widodo, agar RUU bisa dipercepat agar dan segara diaktifkan.

“Naskah yang memuat keseluruhannya sudah selesai. Sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham, lalu Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, PPATK dan saya sudah paraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (14/4).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT oleh petugas KPK usai diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan OTT terhadap Yana dilakukan pada Jumat (14/4).

“Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK, dari siang hingga Jumat (14/4) malam,” kata Ali dalam pernyataan yang diterima redaksi, Sabtu (15/4). “Dalam OTT kami juga merampas beberapa barang bukti, termasuk uang kontan.”

Berdasarkan data LHKPN, Yana memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.551.790.145. Harta itu dilaporkan pada 16 Januari 2023. Harta kekayaan Yana di antaranya tanah dan bangunan seluas 396 meter persegi, 250 meter persegi di Bandung senilai Rp 5 miliar.

Kemudian motor Harley Davidson Fatboy keluaran 2013 senilai Rp350 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar keluaran tahun 2019 senilai Rp490 juta. Selain itu, Yana melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp2,671 miliar.

Dibanding harta para pengemplang dana negara dari Kementrian Keuangan, harta Yana tergolong tak seberapa. Namun juga kelak sebagian aset atau harta diperoleh dengan cara tak sah, maka UU perampasan aset bisa diterapkan.

“Pak Presiden memang minta dipercepat agar ada efek jera bagi para koruptor. Kalau selama ini asetnya aman-aman saja, dengan UU baru, aset mereka bisa dirampas negara jika perolehannya lewat cara yang menyalahi aturan. Aset yang diperoleh dengan cara yang sah tentu aman,” ungkap Mahfud.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!