KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah meminta Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) meningkatkan pengawasan notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
“MPDN dan MPWN dapat berjalan beriringan dalam melaksanakan tugas pengawasan notaris. Ini harus dilakukan untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi di Palangka Raya, Selasa (23/5).
Dia mengatakan pengawasan notaris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017.
“Permenkumham ini mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan pengguna jasa,” kata Arfan.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya.
Sebagai pemateri kegiatan itu adalah Majelis Pengawas Pusat Notaris Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah Khantsafikni.
Dia menambahkan rakor bertujuan meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Kalteng mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) oleh notaris sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik.
“Selain itu dibahas berbagai permasalahan berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh notaris sehingga ke depan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.
Arfan berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk bertugas dengan maksimal dan melakukan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka, pelaksanaan pengawasan, peningkatan profesionalisme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana, media kenotariatan, implementasi penerapan kebijakan pemerintah, dan pengawasan notaris harus dilakukan secara konsisten,” katanya. (ANT)