Kemenkum: Percepatan Layanan KI Empat Bulan Perkuat Pelindungan Produk

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng), Hajrianor mengatakan percepatan layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) menjadi paling lama empat bulan dapat memperkuat pelindungan terhadap produk dan potensi lokal daerah.

“Percepatan menjadi empat bulan memberikan kepastian yang semakin baik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kalimantan Tengah,” katanya  di Palangka Raya, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, kepastian waktu dalam memperoleh pelindungan kekayaan intelektual penting karena berkaitan dengan keberlanjutan usaha, pengembangan produk, serta rasa aman bagi pemilik Merek dan Desain Industri.

Kebijakan tersebut mulai berlaku untuk permohonan merek dan desain industri yang diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, sejak 18 Agustus 2026, target penyelesaian layanan ditetapkan lima bulan.

Hajrianor mengatakan percepatan layanan perlu diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sejak awal.

Pendaftaran memberikan dasar pelindungan hukum sekaligus mendukung pemilik usaha dalam mengembangkan produk dan mereknya.

“Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar semakin sadar dan aktif melindungi kekayaan intelektualnya. Dengan layanan yang semakin cepat dan pasti diharapkan semakin banyak potensi lokal yang memperoleh pelindungan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, kemudahan dan kepastian layanan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha di berbagai daerah di Kalteng untuk melindungi identitas produk, desain, maupun hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi.

Kanwil Kemenkum Kalteng, kata Hajrianor, akan terus melakukan edukasi dan pendampingan terkait layanan KI sehingga masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pendaftaran, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan.

Percepatan empat bulan merupakan bagian dari transformasi layanan DJKI yang dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.

Untuk layanan merek, target penyelesaian sebelumnya dipangkas dari enam bulan menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026, kemudian menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026.

Pada layanan Desain Industri, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat. DJKI menargetkan permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026 dapat diselesaikan dalam waktu empat bulan sepanjang tidak terdapat kendala, seperti sanggahan.

Hajrianor menambahkan penguatan pelindungan KI menjadi bagian penting dalam mendorong produk lokal Kalteng memiliki kepastian hukum sekaligus membuka ruang pengembangan usaha dan inovasi di daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian waktu yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran merek dan desain industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” katanya.

Kebijakan tersebut melanjutkan percepatan yang dilakukan DJKI secara bertahap. Untuk layanan Merek, proses yang sebelumnya dapat berlangsung hingga sembilan bulan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kemudian dipangkas menjadi enam bulan melalui kebijakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

 

 

Sumber : ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *