HUKUM

Keluarga Korban Puas, Calon Pendeta Cabul di Alor NTT Divonis Mati

KABARKALIMANTAN1, Kupang – Sekelompok keluarga korban menyaatakan puas seusai Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada calon pendeta atau Vikaris,  (SAS) atas kasus pencabulan belasan anak di Kabupaten Alor, NTT.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim itu berlangsung Rabu (8/3) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi. Calon pendeta itu yang memberatkan kerap mengancam korban pencabulan dengan video asusila yang ia rekam. Tujuannya, selain tak lapor, juga memudahkkan saat ia ingin mengulangi perbuatannya.

“Vonis putusannya, Rabu tanggal 8 Maret,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono saat dikonfirmasi, Kamis (9/3). “Vonis tersebut sesuai tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor.”

Sidang putusan dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Mar Suprapto. “Ya, tuntutannya (dari JPU) sejak awal memang hukuman mati,” tegasnya.

Sepriyanto Ayub Snae didakwa melakukan persetubuhan dengan anak yang korbannya lebih dari satu orang dan dilakukan berulangkali. Ia dijerat berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak. Usai divonis hukuman mati, Sepriyanto Ayub Snae menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Aparat Polres Alor, pada Senin 5 September menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae atau SAS, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang melakukan pencabulan terhadap enam anak yang berstatus pelajar.

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka Sepriyanto Ayub Snae atau SAS.

Polisi juga mengungkap motif tersangka Sepritanto Ayub Snae (36) atau SAS mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja GMIT Siloam-Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.

Perbuatan bejat tersangka Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. Tercatat 14 korban pencabulan yang telah mengadukan SAS ke pihak kepolisian. Belasan korban tersebut terdiri dari 10 anak-anak dan 4 orang dewasa.

Beda Hukuman

“Kami juga berharap hukuman serupa juga diberikan pada kasus yang sama di Bandung, di sebuah sekolah agama dimana pelaku Herry Wiryawan menyetubuhi belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, dipaksa bikin proposal dengan mengakui bayi-bayinya sebagai anak yatim,” ujar Dewi Sulastri, pegiat wanita di Bandung yang dihubungi redaksi via telepon Jumat (10/3).

Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati. Ia juga memakai dana bantuan operasional sekolah (BOS). Ironisnya lagi, Herry juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya. Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdus Salam Shohib menyebut, “Dia tak pantas dihukum hanya seumur hidup, harusnya hukuman mati.”

Faktanya, Herry hanya divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top