HUKUM

Kejati Kalteng Siapkan Lima Jaksa Senior Teliti Berkas Mafia Tanah

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyiapkan lima orang jaksa untuk meneliti berkas seorang tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Palangka Raya berinisial MGS (69), setelah ada pelimpahan berkas dari Polda setempat.

“Kemarin kami sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka mafia tanah berinisial MGS dari Polda Kalteng, dan kami pun telah menunjuk lima jaksa senior,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Pathor Rahman di Palangka Raya, Jumat (10/2/2023).

Pathor menyampaikan kelima jaksa tersebut bertugas untuk mendalami atau menelaah kelengkapan formil materiil berkas atau P16, dengan jangka waktu selama 14 hari dari pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Kalteng.

Para jaksa itu, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Kalteng berhubungan dengan kerangka kasusnya.

Saat ditanyakan apa saja berkas yang diteliti dan sejauh mana hasilnya, Rahman menyatakan belum memberikan informasi secara detil dengan alasan masih dalam tahap pra penuntutan (pratut).

“Program pemberantasan mafia tanah merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo oleh karena itu kami benar-benar fokus untuk menyelesaikan masalah tanah yang meresahkan dan membuat masyarakat banyak dirugikan,” kata Rahman.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pihaknya menangkap seorang pria terduga mafia tanah berinisial MGS (69), warga Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal , Kota Palangka Raya.

Ia menjelaskan modus operandi tersangka yakni memalsukan surat tanah ‘verklaring’ Nomor 23 Tahun 1960, dengan mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data ‘overlay’ bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.

“Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar. Dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun,” kata Faisal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MGS, kata dia, terjerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ant)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!