Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Surat

KABARKALIMANTAN1, Pontianak – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak menangkap seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), HAA (63).

“Penangkapan tersebut kita lakukan pada operasi yang dilaksanakan pada Jumat (28/11) sekitar pukul 07.30 WIB. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak Dwi Setiawan Kusumo di Pontianak, Selasa (2/12/2025).

Dwi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Di ketahui, HAA merupakan buronan yang telah divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam upaya menindak para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari proses hukum.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya sesuai putusan kasasi,” tuturnya.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan DPO ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan kami eksekusi,” katanya.

 

 

 

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *