KABARKALIMANTAN1, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi selama periode Januari sampai Desember 2025 dengan jumlah penanganan sebanyak 234 perkara.
“Saya mengapresiasi kepada seluruh satuan kerja, baik Kejati, Kejari maupun cabang Kejari se-Kalimantan Barat yang telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, dan eksekusi berbagai perkara korupsi,” kata Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, di Pontianak, Rabu (10/12/2025).
Dia mengungkapkan sepanjang 2025, aparat kejaksaan di Kalbar telah melakukan penyelidikan atas berbagai laporan masyarakat dan temuan pengawasan internal, dengan total 53 perkara, termasuk Kejati Kalbar sebanyak 14 perkara, Kejari Pontianak tiga perkara, Kejari Landak enam perkara, Kejari Sambas empat perkara dan Kejari Sintang dan Kapuas Hulu masing-masing empat perkara, serta satuan kerja lainnya.
Kemudian untuk tahap penyidikan mencapai 51 perkara, mencakup tindak pidana korupsi prioritas seperti penyalahgunaan dana hibah, pekerjaan fiktif, fee proyek, hingga penyimpangan anggaran desa. Di antara yang tertinggi adalah Kejati Kalbar sebanyak 14 perkara, Kejari Pontianak tujuh perkara, Kejari Ketapang tujuh perkara dan Kejari Kapuas Hulu enam perkara.
“Untuk perkara yang telah siap dibawa ke pengadilan tercatat sebanyak 57 perkara tahap penuntutan, sementara eksekusi putusan pengadilan mencapai 73 perkara, meliputi eksekusi badan 72 terpidana, eksekusi uang denda Rp3,87 miliar, uang pengganti Rp2,98 miliar, uang rampasan Rp515,48 juta dan perampasan aset non-tunai 9 bidang tanah dan bangunan, serta 1 unit kapal angkutan,” katanya.
Kejaksaan se-Kalimantan Barat juga mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara dengan penyelamatan keuangan negara 2025 antara lain, uang pengganti Rp2,47 miliar, uang denda Rp3,52 miliar, uang rampasan Rp515,48 juta, PNBP hasil sita dan eksekusi Rp5,84 miliar.
Selain itu, terdapat sembilan bidang tanah, satu kapal angkutan, dan sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan melalui pemulihan aset,” kata dia.
Kejaksaan juga melakukan tiga penyitaan dalam tahap penyidikan serta dua tindakan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan, termasuk beberapa mobil mewah dan satu unit Honda HRV.
Dalam paparannya, Emilwan menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk memberantas korupsi secara profesional dan berintegritas.
“Capaian kinerja ini membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara konsisten dan terukur. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, serta mempercepat proses pemulihan aset guna memberikan efek jera bagi pelaku.
Bidang Pidsus se-Kalimantan Barat, kata dia, akan terus mengarahkan penanganan korupsi pada perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti pengadaan barang/jasa, proyek infrastruktur, penyalahgunaan dana hibah, penyimpangan keuangan desa, korupsi yang berdampak pada sumber daya alam, lingkungan, dan pelayanan publik.
“Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” kata Emilwan.
Sumber : ANTARA




