KABAR KALIMANTAN1, Tanjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong Kalimantan Selatan menyoroti aktivitas kendaraan angkutan batubara yang melintasi proyek jalan yang belum tuntas di Kecamatan Upau.
Kepala Kejari Tabalong Mohammad Ridosan meminta pihak terkait bisa menindaklanjuti hal tersebut karena dapat merugikan kegiatan pembangunan yang telah menelan anggaran cukup banyak.
“Ruas jalan yang masih tahap perbaikan seharusnya jangan digunakan untuk angkutan batubara karena dapat menyebabkan kerusakan,” kata Ridosan di Tabalong, Rabu (20/9).
Proyek rehabilitasi jalan di Kecamatan Upau yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Tabalong mencakup Jalan Desa Kaong-Desa Bilas dan Desa Kembang Kuning menuju Desa Bilas.
Saat ini, aktifitas angkutan batubara PT Energi Baru Borneo dan PT Surya Jaya Mataraman di Desa Kaong Kecamatan Upau sudah mulai beroperasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tabalong telah menandatangani pakta integritas terkait program pengawalan sejumlah proyek strategis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong sehingga dapat tepat mutu, waktu dan kualitas.
Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama serta menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran.
Penandatangan pakta integritas Kajari Tabalong Mohamad Ridosan bersama Kadis PUPR Kabupaten Tabalong Wibawa Agung, Kabid Bina Marga Sunengsi, Kabid Cipta Karya Wahyu Hidayat, Kabid Sumber Daya Air Iwan Romaidi beserta jajaran.
Kegiatan pengamanan sesuai Surat Permohonan Nomor: B.1083/DPUPR/BM/620/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023 Perihal Permohonan Pengawalan dalam pelaksanaan Prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong 2022.
Termasuk mengacu surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/223/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/094/2023 tentang Penetapan Sepuluh Paket Strategis Kabupaten Tabalong 2023.
(Sumber:Antara)
