KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menahan satu orang tersangka berinisial J yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi aset Desa Karang Mulya, kabupaten setempat dengan nilai kerugian negara Rp492 juta lebih.
“Tersangka merupakan warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Kerugian negara akibat perbuatan pelaku kurang lebih sebesar Rp492 juta,” kata Kepala Kejari Pangkalan Bun Jhony A Zebua di Pangkalan Bun, Selasa (3/9).
Dia mengatakan, nila kerugian negara itu didasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kotawaringin Barat.
Jhonu menerangkan, diamankanya tersangka tersebut, karena tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana pengelolaan aset desa ke kas Desa Karang Mulya.
Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan kegiatan jual beli kios dalam pasar yang merupakan aset milik Desa Karang Mulya.
“Tersangka J ini melakukan jual beli kios tersebut dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar, tetapi pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut masih terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya,” katanya.
Pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menetapkan J sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dia menyampaikan, tersangka merupakan mantan koordinator harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun 2019-2021.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng tanggal 20 Desember 2019,” demikian Jhony A Zebua.
Pihaknya pun mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Selain merugikan negara perbuatan itu juga merugikan masyarakat sehingga Kejari Pangkalan Bun memberikan perhatian khusus dan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: ANTARA