KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Viralnya nama Sekjen PDIP dan suami Ketua PDIP yang juga Ketua DPR dalam pusaran kasus mega korupsi Rp8 triliun, disikapi oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP, Bambang Wuryanto.
Baca Juga: Jhonny Plate Tersangka Korupsi BTS, KPK Usut Hasto dkk?
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu meminta publik agar tak berspekulasi soal dugaan aliran dana ke partai dalam kasus korupsi proyek BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Menurutnya, kasus hukum tak bisa diselesaikan dengan spekulasi. Dia menantang agar pihak yang memiliki bukti dugaan aliran dana ke partai dalam kasus itu bisa membuktikannya.
“Jadi kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan. Jangan hanya isu. Kalau ada bukti, bawa ke Kejaksaan. Klir,” kata Pacul di kompleks parlemen, Kamis (25/5).
Bambang Pacul menilai, aliran dana ke partai dalam kasus korupsi bisa berdampak buruk. Jika terbukti, sebuah partai bisa dibubarkan.
Namun pandangan ini dinilai masyarakat cuma pepesan kosong. “Kalau begitu, bisa bubar semua partai. Soalnya, hampir semua partai pernah punya kader yang tersangkut kasus korupsi,” ujar Sri Wahyuni, pengamat masalah sosial asal Tangerang.
Menurut Sri, pernyataan Bambang Pacul baiknya dikembalikan ke kasus menteri-menteri yang dicopot seperti dari PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PPP, terakhir Nasdem dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
“Soal pembuktian, itu bukan tugas publik, tapi aparat yang berwenang. Sudah benar masyarakat menyampaikan informasi. Misal, ada warga melapor terjadi penganiayaan, apa yang lapor harus membuktikan telah terjadi penganiayaan. Jangan mengaburkan rute pelaporan dengan penindakan,” imbuh Sri.
“Kalau ada orang partai yang menerima uang korupsi, bahaya sekali. Karena partai bisa dibubarkan. Kalau dibubarkan bagaimana, ngeri,” ucap Pacul.
Pacul mengaku tak mau ikut campur soal berbagai spekulasi dalam kasus tersebut. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung yang kini tengah menangani kasusnya.
Hanya saja, kata Pacul, Komisi III DPR bisa memanggil Kejagung jika penanganan kasus proyek menara BTS terlalu berlarut-larut. Dalam pemanggilan itu publik sekaligus bisa melihat penjelasan partai-partai di DPR terkait kasus itu. Terutama soal dugaan adanya aliran dana ke tiga partai.
“Jadi rapat dengan Komisi III itu bisa dijadikan clearance. Di situ ada PDIP, Gerinda, NasDem. Kita clearance di situ. Kalau ada yang belum beres,” kata dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dugaan aliran dana yang mengalir ke partai dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo masih sebatas gosip.
Ia mengaku telah melaporkan informasi itu ke Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, pembuktian informasi itu akan sulit, sehingga ia mempersilakan Kejagung dan KPK menyelidikinya.
“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Tersangka Awal Kasus BTS Kominfo:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
Tokoh Lain Diduga Kuat Terlibat *:
1. Sakti Wahyu Trenggono (suami Ketua DPR RI, Puan Maharani)
2. Happy Hapsoro (anak Mensesneg Pratikno)
3. Hasto Kristianto, Sekjen PDIP
*) versi Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.
