KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) Maju Amintas Siburian mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan mampu membawa peradilan lebih baik dan akan tingkatkan kepastian hukum di era modern.
“RUU KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi representasi semangat perubahan menuju peradilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan tantangan zaman,” kata MA Siburian di Palangka Raya, Sabtu (31/5).
Menurut dia, revisi KUHAP merupakan salah satu penguatan dan penyesuaian peraturan tentang hukum pidana yang saat ini berkembang dinamis di tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
“Kami di Kanwil Kalteng siap mendukung proses ini hingga ke akar rumput, agar masyarakat benar-benar memahami bahwa hukum harus hadir untuk melindungi, bukan hanya menghukum,” katanya.
Menurut dia, saat ini merupakan momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem peradilan yang berpihak pada keadilan substantif.
RUU KUHAP yang kini tengah dalam proses legislasi memang menjadi perhatian nasional karena membawa semangat perubahan yang mendasar: dari pola penegakan hukum yang konvensional menuju sistem yang lebih transparan, terintegrasi, dan menghormati hak-hak dasar warga negara.
Kemenkumham memastikan bahwa proses legislasi ini akan terus melibatkan publik, terutama akademisi dan masyarakat sipil, sebagai mitra strategis dalam membentuk masa depan hukum Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait berkembangnya pembahasan mengenai revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di wilayah setempat.
“Beberapa waktu lalu kami juga baru saja mengikuti webinar nasional bertajuk ‘Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu’,” kata MA Siburian.
Melalui keikutsertaan aktif seperti ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum nasional yang berpihak pada keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dia mengatakan, revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan lompatan strategis menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Modernisasi hukum acara pidana harus dilakukan guna memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap setiap hak warga negara,” katanya.
Sumber: ANTARA