KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memidanakan seorang oknum wajib pajak berinisial P selaku Direktur CV DK karena telah menggelapkan uang pajak perusahaan yang harusnya disetorkan ke negara.
“Yang bersangkutan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan denda Rp634.076.635,00,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi di Banjarmasin, Rabu (16/8/2023).
Dalam putusannya, kata Tarmizi, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.
Dengan penegakan hukum di bidang perpajakan itu, Tarmizi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan, serta kepedulian dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan makin meningkat.
Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Apabila terdapat pemotongan dan pemungutan pajak, besarnya pajak yang telah dipotong dan dipungut tersebut agar segera disetorkan ke kas negara melalui bank atau pos persepsi dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan account representative (AR) di kantor pelayanan pajak terdaftar sebagai sarana komunikasi dan konsultasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan.
Menurut dia, kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam membayar pajak sangat menunjang penerimaan negara untuk pembangunan Indonesia.
“Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dalam APBN memiliki kontribusi lebih dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak bersama-sama memajukan Indonesia dengan memenuhi kewajiban perpajakan karena pajak milik bersama. (ANT)
