KESRA

Kantor Imigrasi Perkuat Kolaborasi Awasi Orang Asing di Pulau Pisau

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperkuat kolaborasi program dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau.

“Salah satunya kami lakukan melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten di Kabupaten Pulang Pisau. Kami melaksanakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin (10/6).

Ia mengatakan secara umum UU Nomor 6 tahun 2011 itu isinya meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Adapun tujuan rapat Timpora tersebut membahas undang-undang keimigrasian, disamping membahas rencana dan program pengawasan orang asing secara bersama atau operasi gabungan.

Kemudian mencari bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Pulang Pisau.

“Kegiatan ini juga untuk penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing,” kata Mulyadi.

Dengan demikian, kata dia,  terjadi keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Pulang Pisau.

Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani mengatakan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Untuk itu, lanjutnya, koordinasi antar-instansi terkait dalam menyamakan persepsi tentang pengawasan kegiatan orang asing di Pulang Pisau sangat diperlukan.

Dia mengatakan Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pulang Pisau merupakan tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Maka harus kita lakukan secara bersama-sama. Berbagai pihak terkait harus bisa menyamakan persepsi guna mendapatkan data dan informasi yang sahih tentang kegiatan orang asing yang ada,” katanya.

Pihaknya pun berharap dalam waktu dekat Timpora di Kabupaten Pulang Pisau segera melaksanakan operasi gabungan sebagai salah satu bukti eksistensi dan komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!