Kantor Imigrasi Banjarmasin Layani 200 Paspor per Hari

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Kalimantan Selatan mencatat permohonan paspor sebanyak 150-200 pemohon per hari atau meningkat secara signifikan usai pandemi COVID-19 selesai.

“Pada saat pandemi dulu memang rata-rata sehari 10 atau 20 bahkan tidak ada” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Muhammad Yamin di Banjarbaru, Rabu (16/8/2023).

Yamin menuturkan permohonan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin didominasi untuk menjalankan ibadah haji dan umroh.

“Ketika umroh dan haji sudah bisa di buka  di Arab Saudi, maka itu sangat meningkat sekali permohonan,” ucap Yamin.

Lebih lanjut, Yamin menyampaikan pihaknya membuka Unit Layanan Paspor di Kabupaten Tapin dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Balangan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan pada bidang keimigrasian.

“Kami juga akan terus memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di Kalsel untuk pembuatan paspor, baik haji maupun umrah, salah satunya adalah beroperasinya Unit Layanan Paspor (ULP) Tapin,” ujar Yamin.

UKK Balangan merupakan unit kerja di bawah Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, yang bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Hulu Sungai Tengah (HST).

“Kita sudah membuka UKK Balangan yang di Kabupaten Balangan sendiri, bahkan kemungkinan UKK Balangan ke depan akan dijadikan Kantor Imigrasi Kelas Tiga, tetapi sekarang masih dalam proses,” tutur Yamin.

Yamin menambahkan keberadaan dua unit layanan tersebut sangat membantu proses layanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin yang meliputi 11 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, terkecuali Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, yang telah terlayani di  Kantor Imigrasi Kelas 2 Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Yamin mengungkapkan biaya untuk pembuatan paspor biasa sebesar Rp350 ribu dan paspor elektronik mencapai Rp650 ribu dengan perkiraan selesai selama tiga hari kerja.

Yamin menambahkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun membuat inovasi aplikasi antrean secara daring (online) M-Paspor untuk memberikan layanan pembuatan paspor yang lebih transparan, akuntabel dan cepat. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *