KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Kantor Bea Cukai Banjarmasin menyita sebanyak 221 ribu batang rokok ilegal dari dua kali penindakan selama Ramadhan ini, yakni di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Total keseluruhan nilai barang yang disita ditaksir mencapai Rp328 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P Simorangkir di Banjarmasin, Minggu (15/3/2026).
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal itu sebesar Rp216 juta.
Tonny menjelaskan penindakan pertama di bandara pada Jumat (6/3/2026) lalu, pihaknya bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara Sjamsudin Noor berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal itu yang masuk melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Hasil pemeriksaan terhadap sebuah mobil, ditemukan 1.420 bungkus atau 28.400 batang rokok ilegal.
Kemudian pada penindakan kedua di pelabuhan pada Sabtu (14/3/2026), sebuah dump truck yang melintas ditemukan membawa 9.630 bungkus atau 192.600 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam muatan.
Tonny menyatakan penindakan pada bidang kepabeanan dan cukai itu merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan negara.
Ditegaskan Tonny, Bea Cukai Banjarmasin bertekad melakukan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian.
Sumber : ANTARA



