KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur kini mengoptimalkan pemetaan potensi ekonomi daerah melalui penerapan sistem digital yang terintegrasi penuh secara nasional untuk seluruh pelaku usaha.
“Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas ini hadir untuk memudahkan pemerintah daerah mengambil kebijakan tepat sasaran yang mendukung pengembangan sektor industri lokal,” kata Pembina Industri Disperindagkop Kaltim Agus Wardhana di Samarinda, Selasa (13/1/2026).
Semangat utama dari kehadiran sistem tersebut adalah untuk menyatukan basis data industri yang sebelumnya seringkali terpecah-pecah antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. SIINas sejatinya telah dikembangkan langsung oleh Kementerian Perindustrian melalui Pusat Data dan Informasi Industri, katanya menjelaskan.
Integrasi data tersebut menjadi sangat krusial agar tidak ada tumpang tindih informasi mengenai kondisi riil industri di lapangan.
Pemetaan industri itu berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk yang berada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemprov Kaltim mencatat seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam kini telah terhubung dalam sistem.
Agus merinci bahwa dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim yang awalnya hanya sebagian kecil memiliki akses, saat ini semuanya telah memiliki akun SINAS masing-masing secara lengkap.
“Sistem ini dirancang dengan pengkategorian akun yang sangat spesifik untuk memastikan akurasi data dari berbagai jenis entitas usaha di Kaltim,” ujar dia.
Terdapat empat tipe akun berbeda yang disediakan oleh kementerian untuk mengakomodasi kebutuhan pelaporan yang beragam tersebut.
Akun tipe A dikhususkan bagi perusahaan yang secara spesifik bergerak langsung di sektor manufaktur atau kegiatan industri pengolahan.
Sementara itu, akun tipe B diperuntukkan bagi perusahaan pengelola atau yang berlokasi di dalam kawasan industri terpadu.
Pemerintah juga menyediakan akun tipe C yang menyasar perusahaan jasa atau sektor lain yang tidak masuk dalam kategori industri manufaktur.
Terakhir adalah akun tipe D yang dipegang khusus oleh Pemerintah Daerah sebagai alat untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.
“Keberadaan klasifikasi akun yang rapi ini sangat membantu dalam memetakan kondisi serta potensi industri secara aktual dan presisi,” kata Agus menjelaskan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masyarakat dan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari kategori besar, menengah, hingga kecil, akan mendapatkan kemudahan administrasi melalui pintu digital itu.
“Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat melihat peta kekuatan industri di Kaltim untuk merancang program bantuan atau investasi yang lebih efektif,” kata Agus.
Sumber : ANTARA




