KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara konsisten terus mengoptimalkan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya mewujudkan pelayanan terpercaya dan berkualitas kepada masyarakat.
“Modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital, juga mutlak dilakukan untuk mewujudkan digital government (pemerintahan) yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Kamis (5/12).
Dia mengatakan, pengelolaan keterbukaan informasi publik ini juga dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Adapun konsistensi Pemprov Kalteng dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, di antaranya dapat dilihat dari banyaknya perangkat daerah yang telah berpredikat Informatif pada 2024 ini.
Komisi Informasi (KI) menyatakan, sebanyak 18 perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng berpredikat informatif, enam perangkat daerah cukup informatif, serta 10 perangkat daerah menuju informatif.
“Penganugerahan KIP pada perangkat daerah ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik, mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi tiada henti,” jelasnya.
Edy Pratowo mengapresiasi penyelenggaraan Penganugerahan KIP yang menunjukkan peran penting komisi informasi dalam mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan capaian keterbukaan informasi, hingga penguatan akuntabilitas badan publik di Kalimantan Tengah.
“Hasil penilaian ini juga diharap menjadi sarana introspeksi semua sumber daya dan sarana badan publik, untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya,” pintanya.
Lebih lanjut Edy menyampaikan, Negara Indonesia tegas menjamin hak warga negara mendapatkan informasi, sesuai amanat dalam Pasal 28f UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal ini berarti, negara pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara. Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” jelasnya.
Sumber: ANTARA