POLITIK

Kalteng Percepatan Bentuk Perda Cadangan Pangan

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan percepatan pembentukan Peraturan Daerah Cadangan Pangan pada masing-masing kabupaten dan kota sebagai tindak lanjut PP No. 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

“Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota telah kami surati sehingga dapat segera menindaklanjuti hal tersebut dan membuat Perda Cadangan Pangan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Senin (12/12).

Perda tersebut sebagai pedoman dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan dalam rangka mencegah serta menanggulangi kerawanan pangan.

Selain itu, juga sebagai upaya mencegah maupun menanggulangi pasca-bencana, gejolak harga pangan, serta keadaan darurat maupun lainnya. Perda ini juga diperlukan, agar pengelolaan cadangan pangan di daerah memiliki payung hukum yang kuat.

Adapun saat ini kabupaten/kota yang sudah memiliki perda dimaksud, meliputi Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, serta Gunung Mas.

Sedangkan Palangka Raya, Seruyan, serta Murung Raya masih dalam tahapan proses penyusunan. Kemudian untuk Barito Selatan dan Katingan memiliki peraturan bupati terkait cadangan pangan.

“Kami mendorong agar semua kabupaten dan kota di Kalteng bisa segera menyusun dan membuat perda tersebut, karena ini sangatlah penting serta strategis,” tutur Riza.

Hal itu dia sampaikan usai menerima kunjungan kerja jajaran DPRD Barito Timur yang juga membahas tentang pembuatan Perda Cadangan Pangan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler mengatakan, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut adanya arahan untuk dibuatnya Perda Cadangan Pangan di daerah. Pihaknya mendorong agar perda ini bisa segera dibentuk khususnya di Bartim.

“Surat edaran ini sudah dikirim ke masing-masing kabupaten dan kota sejak Oktober lalu, namun untuk Bartim setelah kami cek di prolegda terkait ini belum tercantum,” ujarnya.

Hal ini menjadi perhatian serius dari jajaran legislatif, mengingat banyaknya manfaat dari adanya perda tersebut, seperti mengatasi krisis pangan, hingga potensial nya pengembangan di daerah dalam sektor pangan.

“Seyogyanya memang perda ini diajukan eksekutif, namun jika mereka terkendala maka legislatif dapat mengajukan perda inisiatif. Tetapi selebihnya akan kami komunikasikan dengan Bapemperda,” tegasnya. (ant)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!