Kalteng Dukung Tatakelola Industri Udang Nasional dengan Shrimp Estate

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pelaksanaan tata kelola industri udang secara nasional salah satunya dengan pengembangan klaster budi daya tambak udang vaname atau Shrimp Estate Berkah di Kabupaten Sukamara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah di Palangka Raya, Rabu (31/7), mengatakan pemerintah provinsi mendukung tata kelola industri udang nasional, dimana wilayah tambak udang eksisting yang dipetakan Kemendagri dimungkinkan dilakukan budi daya tambak udang berdasarkan RTRW Provinsi dan Kabupaten Sukamara.

“Pembangunan shrimp estate di Desa Sei Raja Kabupaten Sukamara seluas kurang lebih 40 hektare, kami harap berkontribusi terhadap target ekspor udang nasional 2024 yaitu sebanyak dua juta ton, serta dapat memenuhi kebutuhan pangan di Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.

Adapun sejauh ini pengembangan shrimp estate di Sukamara berjalan baik dan lancar, serta telah menghasilkan udang sesuai dengan harapan dalam beberapa kali pelaksanaan panen secara parsial.

Panen parsial dilakukan untuk mengurangi kepadatan populasi udang pada siklus budi daya yang sedang berlangsung, hingga pada akhirnya pertumbuhan udang dapat semakin meningkat

Beberapa kali di antaranya panen parsial yang dilakukan, yakni mulai dari menghasilkan 4 ton lebih, hingga ada yang berhasil mencapai 7,6 ton.

Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan Tim FPIK-IPB dalam pelatihan dan penanaman vegetasi pantai berupa mangrove, cemara laut dan galam di dalam area kawasan Shrimp Estate Berkah.

“Ini merupakan salah satu komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam mengembangkan ekonomi biru (blue economy), atau pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat pesisir serta menjaga kesehatan ekosistem laut Kalimantan Tengah,” paparnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjabarkan lima arah kebijakan KKP 2025 yang dapat disinkronkan dengan Renja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, yaitu memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan budi daya di laut, pesisir, dan darat berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.

Kemudian, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri No 500.5.5/3825/Bangda tanggal 5 Juni 2024 perihal Dukungan Daerah Dalam Perbaikan Tata Kelola Industri Udang Nasional, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan peta lokasi tambak udang eksisting tahun 2021 untuk dilakukan overlay terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Mencapai target ekspor udang nasional, maka pemerintah pusat meminta dukungan pemerintah daerah agar mempermudah perizinan tambak udang, mengindentifikasi dan mengklarifikasi lokasi area tambak udang, menginventarisasi peraturan daerah terkait retribusi tambak udang dan pendampingan cara budi daya yang benar dan ramah lingkungan.

 

 

Sumber: ANTARA