Kalteng Dukung Kemenkop Susun RUU Optimalkan Pengembangan Koperasi

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendukung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, untuk mengoptimalkan pengembangan koperasi.

“Apalagi ini undang-undang perkoperasian mau direvisi, seiring dengan perkembangan zaman, saya kira menyesuaikan kebutuhan. Sekarang segmen semakin luas, semakin besar, jadi harus disesuaikan, saya kira itu bagus,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Rabu (12/7).

Edy menyampaikan pihaknya menyambut baik penyusunan RUU tersebut dan meyakini hal itu telah dilakukan dengan memerhatikan berbagai aspek disertai kajian mendalam menyesuaikan perkembangan zaman.

RUU perkoperasian ini, menurut Wagub, dirancang guna mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global, sebab adanya pembaharuan UU tersebut diharapkan koperasi mampu menjawab tantangan zaman, memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

Dia menegaskan Pemprov Kalimantan Tengah berkomitmen senantiasa mendukung pengembangan koperas yang ada di daerah itu, sebab koperasi merupakan sokoguru perekonomian.

“Jadi maksudnya dengan koperasi itu diharapkan bisa meningkatkan berbagai sektor usaha yang dikembangkan, dan dilakukan dari anggota untuk anggota,” tuturnya di sela acara peringatan Hari Koperasi Ke-76 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Wagub menjelaskan koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, dan untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

“Maka di situlah inti dari koperasi sebagai perusahaan, di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah Norhani menambahkan pihaknya secara berkelanjutan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di daerah.

Dia menyebut menyebut jumlah koperasi di Kalimantan Tengah saat ini mencapai 3.558 unit, dengan kategori aktif sekitar 2.800 unit, termasuk koperasi aktif dan telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) mencapai sekitar 450 unit.

“Ini yang terus kami dorong, agar koperasi yang ada di Kalimantan Tengah ini bisa aktif melaksanakan RAT, serta mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat (anggotanya),” tuturnya. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *