KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy mengatakan,pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap 251 angkutan yang melakukan pelanggaran di sejumlah ras jalan.
“Kurang lebih ada 251 kendaraan sudah kita tertibkan, di antaranya Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, arah Buntok,” katanya di Palangka Raya, Senin (14/7).
Pelanggaran angkutan yang ditertibkan di antaranya yakni kelebihan muatan ataupun dimensi yakni over dimension overload (ODOL).
Paling banyak diperiksa merupakan angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yakni batu bara, crude palm oil (CPO), kayu, serta angkutan-angkutan bahan pokok dan barang penting (bapokting) membawa semen.
“Dari 251 angkutan ini, lebih dominan plat non KH. Jadi kurang lebih 56 persen plat non KH, dan plat KH hanya 44 persen,” ujarnya.
Angkutan-angkutan yang telah ditertibkan ini pun diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yulindra menjelaskan, mengacu ketentuan, angkutan melebihi batas muatan adalah sanksi tilang, sedangkan melebihi dimensi adalah sanksi pidana.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, penertiban terhadap angkutan-angkutan khususnya PBS, baik batubara, CPO, maupun kehutanan, terus pihaknya perketat, sebagai upaya menekan pelanggaran di lapangan untuk mencegah berbagai dampak yang merugikan daerah.
“Salah satunya seperti kerusakan jalan yang kerap terjadi,” tukas gubernur.
Gubernur Kalteng ini pun menunjukkan keseriusannya terhadap penertiban angkutan yang melanggar tersebut, dengan memimpin langsung kegiatan di lapangan, baik di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Palangka Raya-Kapuas, hingga wilayah Kotawaringin Timur.
Sumber: ANTARA