Kabupaten Penajam Tingkatkan Kompetensi Naker Tekan Angka Pengangguran

KABARKALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berupaya menekan angka pengangguran dengan sejumlah program yang dapat membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan, di antaranya meningkatkan kompetensi para pencari kerja.

“Pemerintah kabupaten terus berupaya menekan angka pengangguran di daerah ini melalui berbagai program,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani, ketika ditanya menyangkut pengangguran di Penajam, Jumat (5/12/2025).

Pemerintah kabupaten memprogramkan sejumlah kegiatan untuk membantu pencari kerja yang telah memiliki kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun memprogramkan pemberian pelatihan agar pencari kerja yang telah memiliki kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja tersebut mendapatkan pekerjaan.

Pemerintah kabupaten membiayai pelatihan dan sertifikasi bagi pencari kerja. Pencari kerja akan punya kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan setelah mengikuti pelatihan dan bersertifikasi.

Program pelatihan dan sertifikasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar pencari kerja memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan lapangan kerja, terutama untuk mengisi kesempatan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Setiap tahun kami memberikan pelatihan kepada pencari kerja agar kompetensi tenaga kerja sesuai yang dibutuhkan perusahaan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun juga menggelar bursa kerja agar masyarakat di kabupaten yang dikenal dengan Benuo Taka itu dapat mengakses langsung lowongan pekerjaan. Selain itu, pemerintah menggandeng perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar merekrut warga sekitar, sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.

Payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja juga diterapkan, yang mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan dengan tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal minimal 80 persen.

Angka pengangguran masih tinggi. Saat ini pencari kerja yang memiliki kartu kuning terdata sebanyak 2.283 orang. Pada 2024, terdata 2.128 orang. Peningkatan tersebut dipengaruhi kompetensi tenaga kerja yang belum sesuai kebutuhan perusahaan dan minimnya lowongan pekerjaan (loker).

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *