KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba terus gencar dilakukan Polda Kalimantan Tengah. Periode Juli-Agustus 2022, sebanyak 96 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 117 tersangka berhasil dijebloskan ke penjara.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, menerangkan pada Juli 2022 Ditresnarkoba Polda Kalteng dan polres jajaran melakukan pengungkapan kasus Tipidnarkoba sebanyak 38 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang.
Dari pengungkapan itu sebanyak 3,7 kilogram sabu dan 96,23 gram Ganja berhasil disita.
Kemudian pada Agustus 2022, jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran mengungkap sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 67.
Adapun barang bukti yang diamankan selama Agustus 2022 Yakni Sabu sebanyak 3.059,63 gram dan Karisoprodol sebanyak 1.685 butir.
“Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius Polda Kalteng karena intensitasnya yang semakin hari semakin tinggi. Ditambah para bandar narkoba terus memperbarui cara peredarannya untuk tidak bisa tertangkap,” ujarnya saat rilis, Kamis (1/9/2022).
Nono mengungkapkan sepanjang tahun 2022 Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah mengungkap 470 kasus dengan tersangka sebanyak 586 orang. Dari jumlah tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya sabu sebesar 27,84 kilogram, 258 butir ekstasi, 96,23 gram ganja, 12,87 gram tembakau gorila, 2.631 butir karisoprodol dan 7.098 butir obat daftar G.
“Jumlah barang bukti sepanjang tahun 2022 ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan penindakan sepanjang tahun 2021,” terangnya.
Ia menegaskan, pemberantasan tindak pidana narkotika akan terus dilakukan Polda Kalimantan Tengah sebagai komitmen menjaga generasi muda bebas dari narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa lepas dari dukungan masyarakat. Sehingga kita berharap masyarakat turut mampu memberikan informasi dan mendukung dalam setiap kegiatan pemberantasan narkoba,” tuturnya. (TING)