KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Diduga menggelapkan uang hasil penjualan beras, karena tak menyetorkan uang penjualan beras, mantan Kepala Cabang PT Pertani Kalimantan Tengah Hubertus Telajan (56) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, karena dianggap merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
PT Pertani sendiri merupakan bekas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian pada zaman Presiden Soeharto sebelum dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 2021 lalu.
Pada rilis yang berlangsung Senin (13/6/2022), Wakapolresta AKBP Andiyatna menerangkan jika tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2016-2017 saat tersangka menjabat sebagai kepala cabang PT Pertani Kalteng.
Selaku kepala cabang, tersangka melakukan jual beli beras kepada Koperasi Sunan Manyuru yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat. Karena PT Pertani Kalteng tidak memiliki stok, beras dikirimkan dari PT Pertani wilayah Sulawesi dan Jawa Timur ke Pontianak, Kalbar.
“Setelah transaksi, uang hasil penjualan beras ternyata tidak disetorkan ke kas negara. Sejauh ini ada empat kali transaksi dengan beras setiap pengiriman berjumlah 20 ton,” katanya.
Pada perkara ini, penyidik unit Tipikor Polresta Palangka Raya menyita 98 dokumen dan memeriksa 16 saksi baik dari pihak PT Pertani dan Koperasi. Kemudian turut meminta keterangan ahli dan audit mengenai kerugian negara.
“Uang digunakan untuk keperluan pribadi. Kita kenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2021, penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya. (TING)