KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polisi menetapkan seorang dokter wanita di Medan berinisial NA (30), yang menjewer anak tetangganya berkali-kali sebagai tersangka. Aksi NA saat menjewer bocah balita itu terekam CCTV, kemudian viral. Orangtua korban melapor ke Polrestabes Medan.
Sang dokter wanita bisa dikenai sanksi pidana cukup berat, selaku orang atau pelaku kekerasan/ peganiayaan. Ia bisa didakwa sesuai Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
“Kini wanita yang menjewer anak itu berinisial NA sudah ditetapkan tersangka. Sekarang masih diperiksa. Sejauh ini diketahui dia kami ketahui adalah seorang dokter,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa, Senin (29/8/2022).
Debora Juliani yang merupakan ibu kandung dari anak kecil itu, mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Awalnya, dia bersama dengan suaminya sedang berada di luar rumah. Kala itu, anaknya yang masih berumur setahun lima bulan dijaga oleh pramusiwi atau baby sister.
Sesampainya di rumah, dia melihat anak perempuannya menangis. Saat itu pelaku masih berada di lokasi. Pramusiwi mengaku jika anaknya menangis karena digendong pelaku.
“Halo, Bapak dan Ibu. Aku ibu beranak 1 berdomisili di Medan. Senin sore (22/8/2022) saat memandikan anakku, kutemukan TELINGANYA BIRU MEMAR DAN LECET BEKAS KUKU,” tulis narasi video Deborah yang mengunggah kondisi kuping anak balitanya.
Begitu video berisi aksi dokter itu terekam CCTV dan viral di media sosial, orangtua balita itu melapor ke polisi. Ternyata sang dokter bukan hanya menggendong, tapi menjewer berkali-kali.
Ini pelajaran bagi siapapun, agar tak seenaknya menghukum anak tetangga, apapun kesalahannya. Kini semakin banyak orang yang melek hukum, yang bisa menyeret pelaku hal-hal yang dulu dianggap sepele, jadi masalah hukum berat.
